Sejarah Dana Pensiun

SEJARAH DANA PENSIUN

Dana Pensiun Karyawan TASPEN atau selanjutnya disebut dengan DP Taspen didirikan sejak tahun 1973 dengan beberapa kali perubahan nama. Pertama bernama Yayasan Sejahtera, kemudian berganti nama menjadi Yayasan Dana Pensiun Direksi dan Karyawan Taspen di tahun 1987 hingga 1992. Perubahan-perubahan nama tersebut dicatatkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik di internal PT Taspen (Persero) atau yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang diuraikan sebagai berikut :

  1. Pada tanggal 29 Januari 1973 berdiri Yayasan Sejahtera berdasarkan Keputusan Direksi Perum TASPEN No. 2/DIR/SK/1973, dinotariilkan pada Notaris E. Pondaag dengan Akta Notaris No. 7 Tanggal 1 Februari 1973.
  2. Pada tanggal 1 Maret 1986 “YAYASAN SEJAHTERA” mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan dengan Surat No. S-091/MK.11/1986 dengan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  3. Pada tanggal 4 September 1987 “YAYASAN SEJAHTERA” mengalami perubahan Anggaran Dasar dan perubahan nama menjadi “YAYASAN DANA PENSIUN DIREKSI DAN KARYAWAN TASPEN”. Perubahan nama tersebut disesuaikan dengan maksud dan tujuan serta tugas pokok yayasan yang tercantum dalam Anggaran Dasar baru, yaitu “Menyelenggarakan jaminan hari tua bagi Direksi dan Karyawan TASPEN serta keluarganya dan membantu meningkatkan kesejahteraan Direksi dan Karyawan TASPEN. Perubahan itu dinotariilkan dengan Akta Notaris Imas Fatimah, SH No. 34 tanggal 4 September 1987.
  4. Pada tanggal 20 April 1992, diundangkan Undang- Undang No. 11 tentang Dana Pensiun. Pada Bab Ketentuan Peralihan, menetapkan semua lembaga penyelenggara Dana Pensiun yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Keuangan bedasarkan Pasal 4 Ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 dinyatakan telah mendapat pengesahan berdasarkan Undang-Undang No. 11/1992 tetapi diwajibkan untuk menyesuaikan diri dengan Undang-Undang dimaksud.
  5. Dalam rangka menyesuaikan diri dengan Undang-Undang No. 11/1992, secara formal pendiri DP Taspen cq. Direksi PT TASPEN menerbitkan Surat Keputusan No. SK- 14/DIR/1993 tanggal 8 April 1993 tentang Pendirian Dana Pensiun Karyawan TASPEN dan No. SK-15/ DIR/1993 tanggal 8 April 1993 tentang Peraturan Dana Pensiun Karyawan TASPEN yang disahkan oleh Menteri Keuangan RI dengan Surat Keputusan No. KEP.114/KM.17/1994 tanggal 18 Mei 1994.

Dengan adanya beberapa kali perubahan nama tersebut, DP TASPEN mengalami beberapa kali peraturan dengan perubahan terakhir, yaitu Peraturan Direksi PT TASPEN (Persero) No. PD- 02/DIR/2018 tanggal 23 januari 2018 tentang Peraturan Dana Pensiun Karyawan Taspen yang juga telah mendapat pengesahaan dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Keputusan No.KEP-36/NB.1/2018 tanggal 24 Mei 2018.