Dana Pensiun Karyawan TASPEN yang berbentuk Badan Hukum dan merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang didirikan oleh PT TASPEN (PERSERO) selaku Pemberi Kerja untuk mengelola dan menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti.
Program Pensiun Manfaat Pasti yang besar manfaat Pensiunnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
Pendiri adalah PT TASPEN (PERSERO)
Pemberi Kerja adalah Pendiri.
Pihak Yang Ditunjuk Peserta Untuk Menerima Hak Apabila Peserta Meninggal Dunia Dan Tidak Ada Janda/Duda Atau Anak.
Bank yang menyelenggarakan jasa penitipan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Karyawan PT TASPEN (PERSERO) yang telah terdaftar sebagai Peserta pada Dana Pensiun.
Pelaksana, staf, dan pejabat struktural/fungsional pada Pemberi Kerja yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku dan diangkat oleh Direksi serta diserahi tugas dalam suatu pekerjaan/jabatan dan diberikan imbalan jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Karyawan yang berhenti bekerja bukan karena pensiun dan tidak mengalihkan dananya ke Dana Pensiun yang lain.
Karyawan yang berhenti bekerja, yang memperoleh hak atas Manfaat Pensiun menurut Peraturan Dana Pensiun.
Istri/Suami yang sah menurut hukum dari Peserta yang tercatat dalam Daftar Keluarga Peserta pada Pemberi Kerja dan Dana Pensiun pada saat masih aktif sebagai Karyawan.
Istri/Suami yang sah menurut hukum dari Peserta atau Pensiunan yang meninggal dunia, yang terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta berhenti bekerja atau meninggal dunia.
Semua anak yang sah dari Peserta atau Pensiunan yang telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta berhenti bekerja atau meninggal dunia.
Janda/Duda, Anak, atau Pihak Yang Ditunjuk.
Cacat total dan tetap yang menyebabkan seseorang tidak mampu lagi untuk melakukan pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, keterampilan, dan pengalamannya.
Masa kerja Peserta yang diperhitungkan sebagai masa kerja untuk menentukan besarnya Manfaat Pensiun.
Sejumlah uang yang disetorkan ke Dana Pensiun yang menjadi kewajiban Pemberi Kerja dan Peserta.
Pembayaran berkala (bulanan) yang dibayarkan kepada Peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
Penghasilan dasar yang dipergunakan untuk menghitung Iuran dan Manfaat Pensiun.
Surat Keputusan Pemberhentian Karyawan yang diterbitkan oleh Pemberi Kerja.
Berkas permohonan pembayaran hak Peserta, Janda/Duda, Anak atau Pihak Yang Ditunjuk.
Surat keterangan yang diterbitkan oleh Bendaharawan Gaji Pemberi Kerja setempat atas penghentian pembayaran gaji Karyawan.